Layanan Kami
Jasa Konsultan PBG & SLF
Konsultan PBG & SLF
Apakah Anda saat ini sedang membutuhkan jasa konsultan untuk pengurusan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) & SLF (sertifikat Laik Fungsi)? KAMI DAPAT MEMBANTU ANDA
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dulu bernama IMB adalah adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, renovasi, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah proses sertifikasi yang akan dilakukan untuk bangunan yang baru selesai dibuat. Setiap bangunan baru yang telah selesai di kerjakan apabila tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) maka tidak diperkenankan beroperasi.
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan dokumen penting yang menyatakan bahwa sebuah bangunan telah memenuhi syarat kelayakan fungsi berdasarkan aspek teknis, struktural, dan keselamatan. SLF wajib dimiliki untuk memastikan bangunan layak digunakan sesuai aturan yang berlaku.
Bila anda membutuhkan jasa Konsultan PBG dan SLF Konstruksi, hubungi kami kirim pesan dan klik disini!