Layanan Kami

Merger dan Akuisisi

merger dan akuisisi
kosultan merger dan akuisisi

Konsultan Merger dan Akuisisi

Merger dan Akuisisi

Tim kosultan kami yang sudah berpengalaman dapat membantu anda melakukan merger dan akuisisi dari berbagai aspek baik investor, modal dengan jenis join venture maupun perusahaan domestik dan multinasional.

Layanan kami termasuk semua aspek bisnis tidak terbatas pada layanan konsultasi serta aspek hukum terkait dengan pengurusan merger dan akuisisi, pengurusan dokumen, proses implementasi yang terkait dengan kegiatan kenotariatan yang kami lakukan bersama dengan parner kami.

 

Prosedur Merger dan Akuisisi

Secara umum, prosedur merger dan akuisisi di Indonesia diringkas sebagai berikut:
 
  • Mempersiapkan proposal merger dan akuisisi.
  • Mengadakan RUPSLB (Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa)
  • Persetujuan merger dan akuisisi oleh kreditur
  • Menentukan nilai saham
  • Persetujuan pihak ketiga terkait seperti  BKPM, OJK dan Kementerian Hukum dan HAM
  • Persetujuan Regulator industri terkait (tergantung pada jenis bisnis dari perusahaan target).

Bergabunglah dengan pemilik bisnis & perusahaan yang mempercayai JULIZAR CONSULTING untuk pembuatan studi!