Layanan Kami
Merger dan Akuisisi
Konsultan Merger dan Akuisisi
Merger dan Akuisisi
Tim kosultan kami yang sudah berpengalaman dapat membantu anda melakukan merger dan akuisisi dari berbagai aspek baik investor, modal dengan jenis join venture maupun perusahaan domestik dan multinasional.
Layanan kami termasuk semua aspek bisnis tidak terbatas pada layanan konsultasi serta aspek hukum terkait dengan pengurusan merger dan akuisisi, pengurusan dokumen, proses implementasi yang terkait dengan kegiatan kenotariatan yang kami lakukan bersama dengan parner kami.
Prosedur Merger dan Akuisisi
Secara umum, prosedur merger dan akuisisi di Indonesia diringkas sebagai berikut:
- Mempersiapkan proposal merger dan akuisisi.
- Mengadakan RUPSLB (Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa)
- Persetujuan merger dan akuisisi oleh kreditur
- Menentukan nilai saham
- Persetujuan pihak ketiga terkait seperti BKPM, OJK dan Kementerian Hukum dan HAM
- Persetujuan Regulator industri terkait (tergantung pada jenis bisnis dari perusahaan target).