Persyaratan IPO atau Initial Public Offering bagi sebagian perusahaan mungkin terasa rumit dan sangat merepotkan, tapi bagi sebagian yang lain Persyaratan IPO bukanlah hal asing dalam dunia saham. IPO adalah sebuah proses transformasi suatu perusahaan menjadi perusahaan terbuka dengan tujuan supaya dapat menjual sahamnya ke masyarakat, dengan demikian perusahaan bisa mendapatkan tambahan modal untuk modal usaha.
Initial public offering atau IPO merupakan akses bagi perusahaan terbuka untuk melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI). Disini perusahaandapat menawarkan kepemilikan saham untuk pertama kalinya pada masyarakat.
Butuh jasa konsultan IPO? Hubungi kami disini!
Apa yang dimaksud dengan IPO
Initial Public Offering (IPO) adalah penawaran saham dari suatu perusahaan secara terbuka di pasar modal (bursa efek) untuk pertama kalinya atau dalam kata lain adalah initial adalah ‘perdana’, public artinya ‘umum’, dan offering berarti ‘penawaran’. Jadi, IPO adalah penawaran saham perdana kepada masyarakat umum.
Sebelum melakukan IPO, sebuah perusahaan sifatnya masih tertutup. Artinya saham yang ada di perusahaan tersebut hanya dimiliki oleh beberapa orang (minimal 2) orang sesuai dengan UUPT Nomor 40 Tahun 2007 dan biasanya terdiri dari pemilik atau pendiri baik berupa keluarga dan teman dekat atau investor profesional. Pada perseroan tertutup masyarakat belum dapat memiliki akses untuk pembelian sahamnya kecuali dengan cara transaksi langsug dengan pemilik atau pendirinyanya.
Apabila sebuah perusahaan telah melakukan IPO, maka Persyaratan IPO perusahaan itu bisa dikatakan go public. Jadi ketika sebuah perusahaan udah go publick maka Persyaratan IPO perusahaan tersebut sudah dapat menghimpun modal dari masyarakat untuk meningkatkan modal usaha. Proses pembelian saham dilakukan melalui pialang atau disebut juga dengan broker atau sekuritas yang dijamin oleh bank investasi. jadi merekalah yang membeli saham dari perusahaan yang melakukan IPO kemudian mendistribusikan atau menjualnya kepada para investor.
Tidak mudah untuk perusahaan baru untuk melndapatkan modal dari masyarakat. Bagi sebagian orang Persyaratan IPO yang sudah terbiasa dengan dunia pasar modal, mungkin bagi mereka akan lebih mudah untuk menganalisa perusahannya tau mungking juag bagi perusahaan yang sudah dikenal publik dan memiliki citra yang positif kemungkinan akan menarik perhatian banyak calon investor. Perlu di ingat bahwa bisa saja tidak semua investor atau pemodal bisa mendapatkan saham yang mereka inginkan karena penawaran saham dalam Persyaratan IPO biasanya jumlah terbatas.
Tujuan Initial Public Offering
Tujuan lain dari IPO adalah mengunpulkan dana dari masyarakat untuk modal usaha, selain itu juga dapat meningkatan valuasi perusahaan tersebut. Peningkatan modal dapat menaikkan nilai perusahaan untuk masa yang akan datang. Meningkatnya valuasi perusahaan dapat menarik pemodal baru untuk berinvestasi dan menanamkan modal.
Jadi dapat digaris bawahi bahwa tujuan utama dari IPO adalah untuk meningkatkan jumlah modal dan pemasukan untuk membiayai kegiatan operasional, bahkan membuka peluang bisnis baru.
Berikut ini adalah alasan perusahaan melakukan IPO, yaitu:
- Meningkatkan modal tambahan (dana atau modal dari luar perusahaan)
- Meningkatkan profil publik perusahaan
- Memperluas bisnis
- Mendanai kegiatan pengembangan atau penelitian untuk perusahaan
- Melunasi utang.
Persyaratan IPO
Persyaratan IPO perusahaan sebenarnya tidak begitu sulit. Berikut adalah beberapa Persyaratan IPO dasar untuk memulai IPO:
- Perseroan Terbatas dengan jangka waktu operasional sekurang-kurangnya selama 12 bulan
- Perusahaan harus memiliki aktiva bersih berwujud dengan nilai paling kecil Rp5 miliar rupiah. Ini dibuktikan lewat laporan keuangan audit tahun buku terakhir serta mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian dari auditor (auditor harus merupakan akuntan publik yang sudah terdaftar di OJK/Otoritas Jasa Keuangan)
- Menjual setidaknya 150 juta saham atau setara dengan 20% dari jumlah saham yang diterbitkan jika nilai ekuitas kurang dari Rp500 miliar, 15% dari jumlah saham yang diterbitkan untuk nilai ekuitas mulai dari Rp500 miliar sampai dengan Rp2 triliun dan 10% dari jumlah saham yang diterbitkan untuk total ekuitas lebih dari Rp2 triliun
- Jumlah pemegang saham publik setidaknya adalah 500 pihak.
Papan Utama
Badan Hukum | Perseroan Terbatas (PT) | |
Komisaris Independen | Ya, Mengikuti POJK (minimal 30% dari Total Dewan Komisaris)
POJK No. 33/POJK.04/2017
|
|
Komite Audit & Internal Audit | Ya, Mengikuti POJK
POJK No. 55/POJK.04 /2015 & POJK No. 56/POJK.04/2015
|
|
Sekretaris Perusahaan | Ya, Mengikuti POJK
POJK No.35/POJK.04/2014
|
|
Direksi | Ya, Mengikuti POJK (Minimal 2)
POJK No. 33/POJK.04/2014
|
|
Keuangan & Akuntansi
|
Masa Operasional (Membukukan Pendapatan Usaha) | >=36 bulan |
Laporan Keuangan Auditan | Min. 3 tahun (2 thn WTM) | |
Permodalan | Laba sebelum pajak 1 (satu) tahun buku terakhir & NTA* ≥ Rp250 miliar; atau | |
Kumulatif Laba Sebelum Pajak 2 tahun terakhir ≥ Rp100 miliar & Kapitalisasi Pasar ≥ Rp1 triliun; atau | ||
Pendapatan ≥ Rp800 miliar & Kapitalisasi Pasar ≥ Rp8 triliun; atau | ||
Total Aset ≥ Rp2 triliun & Kapitalisasi Pasar ≥ Rp4 triliun; atau | ||
Arus Kas dari Aktivitas Operasi 2 tahun ≥ Rp200 miliar & Kapitalisasi Pasar ≥ Rp4 triliun | ||
Struktur Penawaran Umum
|
Jumlah Lembar Saham | Min. 300 Juta Saham |
Free Float | ekuitas < Rp500 miliar: 20% | |
ekuitas Rp500 miliar – Rp2 Triliun: 15% | ||
ekuitas >Rp2 Triliun: 10% | ||
Jumlah Pemegang Saham | ≥1000 pihak | |
Harga Saham Perdana | ≥Rp100 |
Papan Pengembangan
Badan Hukum | Perseroan Terbatas (PT) | |
Komisaris Independen | Ya, Mengikuti POJK (minimal 30% dari Total Dewan Komisaris)
POJK No. 33/POJK.04/2017
|
|
Komite Audit & Internal Audit | Ya, Mengikuti POJK
POJK No. 55/POJK.04/2015 & POJK No. 56/POJK.04/2015
|
|
Sekretaris Perusahaan | Ya, Mengikuti POJK
POJK No.35/POJK.04/2014
|
|
Direksi | Ya, Mengikuti POJK (Minimal 2)
POJK No. 33/POJK.04/2014
|
|
Keuangan & Akuntansi
|
Masa Operasional (Membukukan Pendapatan Usaha) | ≥ 12 bulan |
Laporan Keuangan Auditan | Min. 12 bulan (1 tahun WTM) | |
Permodalan | NTA* ≥ Rp50 miliar; atau | |
Kumulatif Laba Sebelum Pajak 2 tahun terakhir ≥ Rp10 miliar & Kapitalisasi Pasar ≥ Rp100 miliar ; atau | ||
Pendapatan ≥ Rp40 miliar & Kapitalisasi Pasar ≥ Rp400 miliar; atau | ||
Total Aset ≥ Rp250 miliar & Kapitalisasi Pasar ≥ Rp500 miliar; atau | ||
Arus Kas dari Aktivitas Operasi 2 tahun ≥ Rp20 miliar & Kapitalisasi Pasar ≥ Rp400 miliar | ||
Struktur Penawaran Umum
|
Jumlah lembar saham | Min. 150 Juta Saham |
Free Float | ekuitas < Rp500 miliar: 20% | |
ekuitas Rp500 miliar – Rp2 Triliun: 15% | ||
ekuitas >Rp2 Triliun: 10% | ||
Jumlah Pemegang Saham | ≥500 pihak | |
Harga Saham Perdana | ≥ Rp100 |
Papan Akselerasi
Badan Hukum | Perseroan Terbatas (PT) | |
Komisaris Independen | Ya, Mengikuti POJK (transisi pemenuhan dengan kriteria khusus)
POJK No. 33/POJK.04/2017 atau POJK No. 53/POJK.04/2017
|
|
Komite Audit & Internal Audit | Ya, Mengikuti POJK (transisi pemenuhan dengan kriteria khusus)
POJK No. 33/POJK.04/2017 atau POJK No. 53/POJK.04/2017
|
|
Sekretaris Perusahaan | Ya, Mengikuti POJK (transisi pemenuhan dengan kriteria khusus)
POJK No. 33/POJK.04/2017 atau POJK No. 53/POJK.04/2017
|
|
Direksi | Ya, Mengikuti POJK (transisi pemenuhan dengan kriteria khusus)
POJK No. 33/POJK.04/2017 atau POJK No. 53/POJK.04/2017
|
|
Keuangan & Akuntansi
|
Masa Operasional | Sejak didirikan, membukukan pendapatan usaha di tahun buku terakhir. |
Laporan Keuangan Auditan | Min. 1 Tahun atau sejak berdiri apabila berdiiri kurang dari 1 tahun (WTM) | |
Laba Usaha | Boleh Rugi
syarat: berdasarkan proyeksi, pada akhir tahun ke-6 sejak listing laba usaha
|
|
Permodalan | Tidak Ada, Mengikuti POJK
POJK No. 53/POJK.04/2017
|
|
Struktur Penawaran Umum
|
Jumlah lembar saham | Tidak Diatur |
Free Float | minimal 20% | |
Jumlah Pemegang Saham | ≥300 pihak | |
Harga Saham Perdana | ≥ Rp50 |
Obligasi
Badan Hukum | Badan Usaha | |
Komisaris Independen | Ya | |
Komite Audit & Internal Audit | Ya | |
Sekretaris Perusahaan | Ya | |
Direksi | Ya (Minimal 2) | |
Efektif OJK | Telah efektif OJK | |
Pemeringkatan
|
Pemeringkatan oleh Perusahaan Pemeringkat Efek yang Terdaftar di OJK | Ya, kecuali Efek Bersifat Utang yang tidak diwajibkan memperolehkan hasil pemeringkat sebagaimana diatur dalam POJK. |
Keuangan & Akuntansi
|
Pemeringkatan/Masa Operasional | Memenuhi 4 (empat) peringkat atas (investment grade); atau |
Core Business paling kurang 24 bulan berturut-turut | ||
Laporan Keuangan Auditan | 2 tahun buku terakhir & LK Interim terakhir, opini WTM modifikasian LK terakhir; atau | |
LK sejak beroperasinya jika kurang dari 2 tahun, opini WTM LK terakhir |
Sukuk
Badan Hukum | Badan Usaha | |
Komisaris Independen | Ya | |
Komite Audit dan Internal Audit | Ya | |
Sekretaris Perusahaan | Ya | |
Direksi | Ya (minimal 2) | |
Efektif OJK | Telah efektif OJK | |
Pemeringkatan
|
Pemeringkatan oleh Perusahaan Pemeringkat Efek yang Terdaftar di OJK | Ya, kecuali Efek Bersifat Utang yang tidak diwajibkan memperolehkan hasil pemeringkat sebagaimana diatur dalam POJK. |
Keuangan dan Akuntansi
|
Pemeringkatan/Masa Operasional | Memenuhi 4 (empat) peringkat teratas (investment grade); atau |
Core business paling kurang 24 bulan berturut-turut | ||
Laporan Keuangan Auditan | 2 tahun buku terakhir dan LK interim terakhir, opini WTM modifikasian untuk LK terakhir; atau | |
LK sejak beroperasinya jika kurang dari 2 tahun, opini WTM LK terakhir |
Itulah Persyaratan IPO perusahaan dan bagaimana proses IPO dilakukan. Sebagai salah satu sumber pendanaan yang dapat dipertimbangkan. Jika butuh bantuan terkait IPO silahkan hubungi kami di nomor 082211110665