Persyaratan IPO

Persyaratan IPO atau Initial Public Offering bagi sebagian perusahaan mungkin terasa rumit dan sangat merepotkan, tapi bagi sebagian yang lain Persyaratan IPO bukanlah hal asing dalam dunia saham. IPO adalah sebuah proses transformasi suatu perusahaan menjadi perusahaan terbuka dengan tujuan supaya dapat menjual sahamnya ke masyarakat, dengan demikian perusahaan bisa mendapatkan tambahan modal untuk modal usaha.

Initial public offering atau IPO merupakan akses bagi perusahaan terbuka untuk melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI). Disini perusahaandapat menawarkan kepemilikan saham untuk pertama kalinya pada masyarakat.

Butuh jasa konsultan IPO? Hubungi kami disini!

Apa yang dimaksud dengan IPO

Initial Public Offering (IPO) adalah penawaran saham dari suatu perusahaan secara terbuka di pasar modal (bursa efek) untuk pertama kalinya atau dalam kata lain adalah initial adalah ‘perdana’, public artinya ‘umum’, dan offering berarti ‘penawaran’. Jadi, IPO adalah penawaran saham perdana kepada masyarakat umum.

Sebelum melakukan IPO, sebuah perusahaan sifatnya masih tertutup. Artinya saham yang ada di perusahaan tersebut hanya dimiliki oleh beberapa orang (minimal 2) orang sesuai dengan UUPT Nomor 40 Tahun 2007 dan biasanya terdiri dari pemilik atau pendiri baik berupa keluarga dan teman dekat atau investor profesional. Pada perseroan tertutup masyarakat  belum dapat memiliki akses untuk pembelian sahamnya kecuali dengan cara transaksi langsug dengan pemilik atau pendirinyanya.

Apabila sebuah perusahaan telah melakukan IPO, maka Persyaratan IPO perusahaan itu bisa dikatakan go public. Jadi ketika sebuah perusahaan udah go publick maka Persyaratan IPO perusahaan tersebut sudah dapat menghimpun modal dari masyarakat untuk meningkatkan modal usaha. Proses pembelian saham dilakukan melalui pialang atau disebut juga dengan broker atau sekuritas yang dijamin oleh bank investasi. jadi merekalah yang membeli saham dari perusahaan yang melakukan IPO kemudian mendistribusikan atau menjualnya kepada para investor.

Tidak mudah untuk perusahaan baru untuk melndapatkan modal dari masyarakat. Bagi sebagian orang Persyaratan IPO yang sudah terbiasa dengan dunia pasar modal, mungkin bagi mereka akan lebih mudah untuk menganalisa perusahannya tau mungking juag bagi perusahaan yang sudah dikenal publik dan memiliki citra yang positif kemungkinan akan menarik perhatian banyak calon investor. Perlu di ingat bahwa bisa saja tidak semua investor atau pemodal bisa mendapatkan saham yang mereka inginkan karena penawaran saham dalam Persyaratan IPO biasanya jumlah  terbatas.

Tujuan Initial Public Offering

Tujuan lain dari IPO adalah mengunpulkan dana dari masyarakat untuk modal usaha, selain itu juga dapat meningkatan valuasi perusahaan tersebut. Peningkatan modal dapat menaikkan nilai perusahaan untuk masa yang akan datang. Meningkatnya valuasi perusahaan dapat menarik pemodal baru untuk berinvestasi dan menanamkan modal.

Jadi dapat digaris bawahi bahwa tujuan utama dari IPO adalah untuk meningkatkan jumlah modal dan pemasukan untuk membiayai kegiatan operasional, bahkan membuka peluang bisnis baru.

Berikut ini adalah alasan perusahaan melakukan IPO, yaitu:

  • Meningkatkan modal tambahan (dana atau modal dari luar perusahaan)
  • Meningkatkan profil publik perusahaan
  • Memperluas bisnis
  • Mendanai kegiatan pengembangan atau penelitian untuk perusahaan
  • Melunasi utang.

Persyaratan IPO

Persyaratan IPO perusahaan sebenarnya tidak begitu sulit. Berikut adalah beberapa Persyaratan IPO dasar untuk memulai IPO:

  • Perseroan Terbatas dengan jangka waktu operasional sekurang-kurangnya selama 12 bulan
  • Perusahaan harus memiliki aktiva bersih berwujud dengan nilai paling kecil Rp5 miliar rupiah. Ini dibuktikan lewat laporan keuangan audit tahun buku terakhir serta mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian dari auditor (auditor harus merupakan akuntan publik yang sudah terdaftar di OJK/Otoritas Jasa Keuangan)
  • Menjual setidaknya 150 juta saham atau setara dengan 20% dari jumlah saham yang diterbitkan jika nilai ekuitas kurang dari Rp500 miliar, 15% dari jumlah saham yang diterbitkan untuk nilai ekuitas mulai dari Rp500 miliar sampai dengan Rp2 triliun dan 10% dari jumlah saham yang diterbitkan untuk total ekuitas lebih dari Rp2 triliun
  • Jumlah pemegang saham publik setidaknya adalah 500 pihak.

Papan Utama

Badan Hukum Perseroan Terbatas (PT)
Komisaris Independen Ya, Mengikuti POJK (minimal 30% dari Total Dewan Komisaris)
POJK No. 33/POJK.04/2017
Komite Audit & Internal Audit Ya, Mengikuti POJK
POJK No. 55/POJK.04 /2015 & POJK No. 56/POJK.04/2015
Sekretaris Perusahaan Ya, Mengikuti POJK
POJK No.35/POJK.04/2014
Direksi Ya, Mengikuti POJK (Minimal 2)
POJK No. 33/POJK.04/2014
Keuangan & Akuntansi
Masa Operasional (Membukukan Pendapatan Usaha) >=36 bulan
Laporan Keuangan Auditan Min. 3 tahun (2 thn WTM)
Permodalan Laba sebelum pajak 1 (satu) tahun buku terakhir & NTA* ≥ Rp250 miliar; atau
Kumulatif Laba Sebelum Pajak 2 tahun terakhir ≥ Rp100 miliar & Kapitalisasi Pasar ≥ Rp1 triliun; atau
Pendapatan ≥ Rp800 miliar & Kapitalisasi Pasar ≥ Rp8 triliun; atau
Total Aset ≥ Rp2 triliun & Kapitalisasi Pasar ≥ Rp4 triliun; atau
Arus Kas dari Aktivitas Operasi 2 tahun ≥ Rp200 miliar & Kapitalisasi Pasar ≥ Rp4 triliun
Struktur Penawaran Umum
Jumlah Lembar Saham Min. 300 Juta Saham
Free Float ekuitas < Rp500 miliar: 20%
ekuitas Rp500 miliar – Rp2 Triliun: 15%
ekuitas >Rp2 Triliun: 10%
Jumlah Pemegang Saham ≥1000 pihak
Harga Saham Perdana ≥Rp100

Papan Pengembangan

Badan Hukum Perseroan Terbatas (PT)
Komisaris Independen Ya, Mengikuti POJK (minimal 30% dari Total Dewan Komisaris)
POJK No. 33/POJK.04/2017
Komite Audit & Internal Audit Ya, Mengikuti POJK
POJK No. 55/POJK.04/2015 & POJK No. 56/POJK.04/2015
Sekretaris Perusahaan Ya, Mengikuti POJK
POJK No.35/POJK.04/2014
Direksi Ya, Mengikuti POJK (Minimal 2)
POJK No. 33/POJK.04/2014
Keuangan & Akuntansi
Masa Operasional (Membukukan Pendapatan Usaha) ≥ 12 bulan
Laporan Keuangan Auditan Min. 12 bulan (1 tahun WTM)
Permodalan NTA* ≥ Rp50 miliar; atau
Kumulatif Laba Sebelum Pajak 2 tahun terakhir ≥ Rp10 miliar & Kapitalisasi Pasar ≥ Rp100 miliar ; atau
Pendapatan ≥ Rp40 miliar & Kapitalisasi Pasar ≥ Rp400 miliar; atau
Total Aset ≥ Rp250 miliar & Kapitalisasi Pasar ≥ Rp500 miliar; atau
Arus Kas dari Aktivitas Operasi 2 tahun ≥ Rp20 miliar & Kapitalisasi Pasar ≥ Rp400 miliar
Struktur Penawaran Umum
Jumlah lembar saham Min. 150 Juta Saham
Free Float ekuitas < Rp500 miliar: 20%
ekuitas Rp500 miliar – Rp2 Triliun: 15%
ekuitas >Rp2 Triliun: 10%
Jumlah Pemegang Saham ≥500 pihak
Harga Saham Perdana ≥ Rp100

Papan Akselerasi

Badan Hukum Perseroan Terbatas (PT)
Komisaris Independen Ya, Mengikuti POJK (transisi pemenuhan dengan kriteria khusus)
POJK No. 33/POJK.04/2017 atau POJK No. 53/POJK.04/2017
Komite Audit & Internal Audit Ya, Mengikuti POJK (transisi pemenuhan dengan kriteria khusus)
POJK No. 33/POJK.04/2017 atau POJK No. 53/POJK.04/2017
Sekretaris Perusahaan Ya, Mengikuti POJK (transisi pemenuhan dengan kriteria khusus)
POJK No. 33/POJK.04/2017 atau POJK No. 53/POJK.04/2017
Direksi Ya, Mengikuti POJK (transisi pemenuhan dengan kriteria khusus)
POJK No. 33/POJK.04/2017 atau POJK No. 53/POJK.04/2017
Keuangan & Akuntansi
Masa Operasional Sejak didirikan, membukukan pendapatan usaha di tahun buku terakhir.
Laporan Keuangan Auditan Min. 1 Tahun atau sejak berdiri apabila berdiiri kurang dari 1 tahun (WTM)
Laba Usaha Boleh Rugi
syarat: berdasarkan proyeksi, pada akhir tahun ke-6 sejak listing laba usaha
Permodalan Tidak Ada, Mengikuti POJK
POJK No. 53/POJK.04/2017
Struktur Penawaran Umum
Jumlah lembar saham Tidak Diatur
Free Float minimal 20%
Jumlah Pemegang Saham ≥300 pihak
Harga Saham Perdana ≥ Rp50

Obligasi

Badan Hukum Badan Usaha
Komisaris Independen Ya
Komite Audit & Internal Audit Ya
Sekretaris Perusahaan Ya
Direksi Ya (Minimal 2)
Efektif OJK Telah efektif OJK
Pemeringkatan
Pemeringkatan oleh Perusahaan Pemeringkat Efek yang Terdaftar di OJK Ya, kecuali Efek Bersifat Utang yang tidak diwajibkan memperolehkan hasil pemeringkat sebagaimana diatur dalam POJK.
Keuangan & Akuntansi
Pemeringkatan/Masa Operasional Memenuhi 4 (empat) peringkat atas (investment grade); atau
Core Business paling kurang 24 bulan berturut-turut
Laporan Keuangan Auditan 2 tahun buku terakhir & LK Interim terakhir, opini WTM modifikasian LK terakhir; atau
LK sejak beroperasinya jika kurang dari 2 tahun, opini WTM LK terakhir

Sukuk

Badan Hukum Badan Usaha
Komisaris Independen Ya
Komite Audit dan Internal Audit Ya
Sekretaris Perusahaan Ya
Direksi Ya (minimal 2)
Efektif OJK Telah efektif OJK
Pemeringkatan
Pemeringkatan oleh Perusahaan Pemeringkat Efek yang Terdaftar di OJK Ya, kecuali Efek Bersifat Utang yang tidak diwajibkan memperolehkan hasil pemeringkat sebagaimana diatur dalam POJK.
Keuangan dan Akuntansi
Pemeringkatan/Masa Operasional Memenuhi 4 (empat) peringkat teratas (investment grade); atau
Core business paling kurang 24 bulan berturut-turut
Laporan Keuangan Auditan 2 tahun buku terakhir dan LK interim terakhir, opini WTM modifikasian untuk LK terakhir; atau
LK sejak beroperasinya jika kurang dari 2 tahun, opini WTM LK terakhir

Itulah Persyaratan IPO perusahaan dan bagaimana proses IPO dilakukan. Sebagai salah satu sumber pendanaan yang dapat dipertimbangkan. Jika butuh bantuan terkait IPO silahkan hubungi kami di nomor 082211110665

Share this post:
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp