Tahapan IPO atau Initial Public Offering. Apabila sebuah perusahaan ingin terdaftar di pasar modal atau bursa dan ingin melakukan penawaran saham umum perdana atau dikenal dengan Initial Public Offering (IPO), maka ada beberapa tahap yang harus dilalui, yaitu:
PENYAMPAIAN PERNYATAAN PENDAFTARAN
- Untuk melaksanakan Penawaran Umum wajib dipenuhi hal-hal berikut:
1) Emiten harus menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dan dokumen pendukungnya kepada Bapepam dan LK dalam bentuk serta mencakup informasi yang ditetapkan untuk Penawaran Umum sesuai dengan Peraturan Nomor IX.A.1; dan
2) Pernyataan Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada butir 1) harus sudah menjadi efektif.
b. Pada waktu menerima Pernyataan Pendaftaran dan dokumen pendukungnya, Bapepam dan LK membuat tanda terima sebagai bukti penyerahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor II.A.3.
c. Emiten bertanggung jawab atas kelengkapan dan kebenaran informasi yang diungkapkan dalam Pernyataan Pendaftaran dan dokumen pendukungnyasesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setiap Pihak yang memberikan pendapat atau keterangan dan atas persetujuannya, pendapat atau keterangan tersebut dimuat dalam Pernyataan Pendaftaran dan dokumen pendukungnya, wajib bertanggung jawab baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, atas pendapat atau keterangan yang diberikannya.
d. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf c, tidak menghalangi Emitenatau Pihak yang mewakilinya untuk melengkapi atau memperbaiki isi Pernyataan Pendaftaran yang telah disampaikan semula jika dipertimbangkan bahwa data yang bersangkutan kurang lengkap, tidak benar atau menyesatkan, atau mengadakan perubahan yang dipandang perlu karena terjadinya perubahan keadaan sesudah pengajuan Pernyataan Pendaftaran.
INVESTASI BISNIS URUN DANA
Modal Usaha Hingga 10M
Pilihan Efek Berupa Saham – Obligasi – Sukuk
PENGUMUMAN PROSPEKTUS RINGKAS, PROSPEKTUS, DAN PROSPEKTUS AWAL
- Setelah disampaikannya Pernyataan Pendaftaran, Emiten dan setiap Pihak yang memberikan pendapat atau keterangan dan atas persetujuannya, pendapat atau keterangan tersebut dimuat dalam Pernyataan Pendaftaran dan dokumen pendukungnya dilarang:
1) mengumumkan Prospektus Ringkas yang merupakan bagian dari Pernyataan Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor IX.C.1 sampai dengan diterimanya pernyataan Bapepam dan LK bahwa Emiten wajib mengumumkan Prospektus Ringkas sesuai dengan Formulir Nomor: IX.A.2-9 lampiran 9, untuk Emiten yang bukan merupakan
Perusahaan Menengah atau Kecil; atau - mengumumkan Prospektus dan/atau Prospektus Awal sampai dengan diterimanya pernyataan Bapepam dan LK bahwa Emiten sudah dapat melakukan Penawaran Awal (bookbuilding) dan/atau menyebarkan informasi yang berkaitan dengan Penawaran Umum sesuai dengan Formulir Nomor: IX.A.2-10 lampiran 10, untuk Emiten yang merupakan Perusahaan Menengah atau Kecil.
- Propektus Ringkas wajib diumumkan dalam paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya pernyataan Bapepam dan LK sesuai dengan Formulir Nomor: IX.A.2-9 lampiran 9. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Emiten dapat juga mengumumkan Propektus Ringkas tersebut dalam media massa yang lain. Bukti pengumuman Propektus Ringkas wajib disampaikan oleh Emiten kepada Bapepam dan LK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pengumuman Propektus Ringkas dimaksud.
- Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf b tidak berlaku dalam hal penawaran dimaksud dilakukan oleh Perusahaan Menengah atau Kecil, atau ditujukan kepada Pihak tertentu dan sifat penawarannya terbatas.
- Dalam hal Emiten bermaksud mengumumkan Prospektus dan/atau Prospektus Awal melalui media massa, maka pengumuman tersebut wajib dilaksanakan:
1) untuk Emiten yang bukan merupakan Perusahaan Menengah atau Kecil, paling cepat bersamaan dengan diumumkannya Prospektus Ringkas.
2) untuk Emiten yang merupakan Perusahaan Menengah atau Kecil, paling cepat bersamaan dengan diterimanya pernyataan Bapepam dan LK bahwa Emiten sudah dapat melakukan Penawaran Awal (bookbuilding) dan/atau menyebarkan informasi yang berkaitan dengan Penawaran Umum sesuai dengan Formulir Nomor: IX.A.2-10 lampiran 10. - Dalam hal Emiten akan melakukan Penawaran Awal (bookbuilding) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor IX.A.8, maka Penawaran Awal tersebut hanya dapat dilakukan setelah Bapepam dan LK memberikan pernyataan bahwa Emiten sudah dapat melakukan Penawaran Awal (bookbuilding) dengan menggunakan:
1) Formulir Nomor: IX.A.2-9 lampiran 9, untuk Emiten yang bukan merupakan Perusahaan Menengah atau Kecil.
2) Formulir Nomor: IX.A.2-10 lampiran 10, untuk Emiten yang merupakan Perusahaan Menengah atau Kecil.
PERMINTAAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI
- Bapepam dan LK dapat meminta perubahan dan/atau tambahan informasi kepada Emiten untuk tujuan penelaahan atau pengungkapan keterbukaan kepada umum. Hal ini dimaksudkan agar Emiten dapat memenuhi kewajibannya dalam mengungkapkan semua fakta material tentang penawaran Efek yang bersangkutan dan keadaan keuangan serta kegiatan
usaha Emiten. - Dalam hal Bapepam dan LK meminta Emiten membuat perubahan dan/atau tambahan informasi atas Pernyataan Pendaftaran dan dokumen pendukungnya, maka Pernyataan Pendaftaran tersebut dianggap telah disampaikan kembali pada tanggal perubahan dimaksud disampaikan kepada Bapepam dan LK.
- Emiten wajib menyampaikan perubahan dan/atau tambahan informasi atas Pernyataan Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam huruf b dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan Bapepam dan LK.
- Pernyataan Pendaftaran menjadi batal apabila dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan Bapepam dan LK sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Emiten tidak memberikan tanggapan.
- Dalam hal Bapepam dan LK tidak meminta Emiten untuk menyampaikan perubahan dan tambahan informasi dalam jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari setelah penyampaian Pernyataan Pendaftaran atau perubahan dan tambahan informasi terakhir dari Pernyataan Pendaftaran kepada Bapepam dan LK, maka Pernyataan Pendaftaran dianggap telah disampaikan secara lengkap dan memenuhi persyaratan serta prosedur yang ditetapkan
EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN
- Pernyataan Pendaftaran dapat menjadi efektif dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
1) atas dasar lewatnya waktu, yakni:
a) 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran diterima Bapepam dan LK secara lengkap, yaitu telah mencakup seluruh kriteria yang ditetapkan dalam peraturan yang terkait dengan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum dan peraturan yang terkait dengan Penawaran Umum; atau
b) 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal perubahan terakhir yang
disampaikan Emiten atau yang diminta Bapepam dan LK dipenuhi; atau
2) atas dasar pernyataan efektif dari Bapepam dan LK bahwa tidak ada lagi perubahan dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang diperlukan. - Pernyataan efektif dari Bapepam dan LK sebagaimana dimaksud dalam huruf a butir 2) dapat diberikan setiap saat setelah:
1) kecukupan dan objektivitas informasi yang diungkapkan dalam Pernyataan Pendaftaran selesai ditelaah oleh Bapepam dan LK, serta Bapepam dan LK tidak memerlukan informasi tambahan dan tidak mempunyai tanggapan lebih lanjut; dan
2) Emiten telah mengkonfirmasikan ada atau tidak adanya perubahan informasi atau telah menyampaikan informasi mengenai jumlah dan harga penawaran Efek, penjaminan emisi Efek, dan/atau tingkat suku bunga obligasi atau imbal hasil Sukuk. - Pernyataan efektif harus dibuat berdasarkan Formulir Nomor: IX.A.2-1 lampiran 1.
- Konfirmasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b butir 2) disampaikan kepada Bapepam dan LK paling cepat 7 (tujuh) hari kerja setelah pengumuman Prospektus Ringkas dan/atau setelah Bapepam dan LK menyatakan bahwa Emiten sudah dapat melakukan Penawaran Awal (bookbuilding) dan/atau menyebarkan informasi yang berkaitan dengan Penawaran Umum.
- Apabila dalam jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja setelah pengumuman Prospektus Ringkas dan/atau setelah Bapepam dan LK menyatakan bahwa Emiten sudah dapat melakukan Penawaran Awal (bookbuilding) dan/atau menyebarkan informasi yang berkaitan dengan Penawaran Umum, Emiten tidak menyampaikan konfirmasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b butir 2), maka Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh Emiten menjadi batal.
- Pernyataan yang dimaksud dalam huruf a butir 2), huruf b, dan huruf c tidak berarti bahwa Bapepam dan LK telah menyetujui Efek yang bersangkutan atau menyatakan bahwa data yang diungkapkan adalah cukup atau benar. Memberikan pernyataan yang bertentangan dengan hal tersebut di atas adalah perbuatan melanggar hukum.
- Jangka waktu antara tanggal laporan keuangan terakhir yang diperiksa Akuntan sebagaimana dimuat dalam Prospektus dan efektifnya Pernyataan Pendaftaran tidak lebih dari 6 (enam) bulan. Dalam hal Penawaran Umum Obligasi Daerah maka jangka waktu antara tanggal laporan keuangan terakhir yang diperiksa Akuntan sebagaimana dimuat dalam Prospektus dan efektifnya Pernyataan Pendaftaran tidak lebih dari 9 (sembilan) bulan.
- Perubahan atau tambahan informasi dalam Prospektus sebagaimana dimaksud dalam huruf b butir 2) dapat dibuat dalam bentuk suplemen Prospektus yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Prospektus.
- Setelah efektifnya Pernyataan Pendaftaran dan sebelum dimulainya masa Penawaran Umum, Emiten wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1) mengumumkan perbaikan dan/atau tambahan atas Prospektus Ringkas, jika ada, mengenai informasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b
2) dan tanggal efektif dalam paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat satu hari kerja setelah efektifnya Pernyataan Pendaftaran. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Emiten dapat juga mengumumkan informasi tersebut dalam media massa yang lain. Kewajiban tersebut tidak berlaku dalam hal penawaran dimaksud dilakukan oleh Perusahaan Menengah atau Kecil, atau ditujukan kepada Pihak tertentu dan sifat penawarannya terbatas.
3) menyediakan Prospektus yang dipersyaratkan sebagai bagian Pernyataan Pendaftaran bagi masyarakat atau calon pembeli.
4) menyampaikan Prospektus dalam bentuk tercetak kepada Bapepam dan LK sebanyak 5 (lima) eksemplar beserta salinan elektronik (soft copy) nya.
5) menyampaikan kepada Bapepam dan LK bukti pengumuman sebagaimana dimaksud pada butir 1) paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pengumuman dimaksud.
MASA PENAWARAN UMUM, PENJATAHAN, DAN LAPORAN HASIL PENAWARAN UMUM
- Dalam rangka Penawaran Umum, Efek dapat ditawarkan oleh para Penjamin Emisi Efek dengan bantuan para Agen Penjualan Efek.
- Emiten wajib melaksanakan Penawaran Umum paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif.
- Masa Penawaran Umum paling kurang satu hari kerja dan paling lama 5 (lima) hari kerja.
- Dalam hal terjadi penghentian perdagangan Efek di Bursa Efek selama paling kurang satu hari bursa dalam masa Penawaran Umum, maka Emiten dapat melakukan perpanjangan masa Penawaran Umum untuk periode yang sama dengan masa penghentian perdagangan Efek dimaksud.
- Pembayaran atas pemesanan Efek dalam rangka Penawaran Umum wajib dilunasi paling lambat pada saat dilakukannya penyerahan Efek.
- Dalam hal jumlah permintaan Efek selama masa Penawaran Umum melebihi jumlah Efek yang ditawarkan, maka harus diadakan penjatahan sesuai dengan Peraturan Nomor: IX.A.7.
- Penjatahan Efek untuk suatu Penawaran Umum Efek wajib diselesaikan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
- Jika dalam Pernyataan Pendaftaran dinyatakan bahwa Efek akan dicatatkan pada Bursa Efek dan ternyata persyaratan pencatatan tidak dipenuhi, Penawaran atas Efek batal demi hukum dan pembayaran pesanan Efek dimaksud wajib dikembalikan kepada pemesan.
- Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya, atau dalam hal terjadi pembatalan Penawaran Umum, jika pesanan Efek sudah dibayar maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh Manajer Penjatahan atau Agen Penjualan Efek kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua) hari kerja sesudah tanggal penjatahan atau sesudah tanggal diumumkannya
pembatalan tersebut. - Persyaratan dan tata cara penggantian kerugian untuk pemesan jika terjadi keterlambatan dalam pengembalian uang sehingga menjadi lebih dari 2 (dua) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf i, harus diungkapkan dalam Prospektus, Prospektus Ringkas, dan Prospektus Awal (jika ada).
- Penyerahan Efek beserta bukti kepemilikan Efek wajib dilakukan kepada pembeli Efek dalam Penawaran Umum paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal penjatahan.
- Apabila Efek yang ditawarkan dalam rangka Penawaran Umum akan dicatatkan pada Bursa Efek, maka pencatatan tersebut wajib dilaksanakan paling lambat satu hari kerja setelah tanggal penyerahan Efek.
- Penjamin Emisi Efek atau Emiten (dalam hal tidak menggunakan Penjamin Emisi Efek) wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum kepada Bapepam dan LK paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah tanggal penjatahan dalam bentuk dan isi sesuai dengan Formulir
n. Penjamin Emisi Efek atau Emiten (dalam hal tidak menggunakan Penjamin - Emisi Efek) wajib menunjuk Akuntan yang terdaftar di Bapepam dan LK untuk melakukan pemeriksaan khusus mengenai telah diterimanya dana hasil Penawaran Umum oleh Emiten. Laporan pemeriksaan tersebut wajib disampaikan kepada Bapepam dan LK paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
PENUNDAAN MASA PENAWARAN UMUM ATAU PEMBATALAN PENAWARAN UMUM.
- Dalam jangka waktu sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran sampai dengan berakhirnya masa Penawaran Umum, Emiten dapat menunda masa Penawaran Umum untuk masa paling lama 3 (tiga) bulan sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran atau membatalkan Penawaran Umum, dengan ketentuan:
1) terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Emiten yang meliputi:
a) Indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh perseratus) selama 3 (tiga) hari bursa berturut-turut;
b) Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Emiten; dan/atau
c) Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Emiten yang ditetapkan oleh Bapepam dan
LK berdasarkan Formulir Nomor: IX.A.2-11 lampiran 11; dan
2) Emiten wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a) mengumumkan penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum dalam paling kurang satu surat
kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat satu hari kerja setelah penundaan atau
pembatalan tersebut. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Emiten dapat juga mengumumkan informasi tersebut dalam media massa lainnya;
b) menyampaikan informasi penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum tersebut kepada Bapepam dan LK pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a);
c) menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a) kepada Bapepam dan LK paling lambat satu hari kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
d) Emiten yang menunda masa Penawaran Umum atau membatalkan Penawaran Umum yang sedang dilakukan, dalam hal pesanan Efek telah dibayar maka Emiten wajib mengembalikan uang pemesanan Efek kepada pemesan paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut.
Emiten yang melakukan penundaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan akan memulai kembali masa Penawaran Umum berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) dalam hal penundaan masa Penawaran Umum disebabkan oleh kondisi sebagaimana dimaksud dalam huruf a butir 1) poin a), maka Emiten wajib memulai kembali masa Penawaran Umum paling lambat 8 (delapan) hari kerja setelah indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami peningkatan paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari total penurunan indeks harga saham gabungan yang menjadi dasar penundaan;
2) dalam hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami penurunan kembali sebagaimana dimaksud dalam huruf a butir 1) poin
a), maka Emiten dapat melakukan kembali penundaan masa Penawaran Umum;
3) wajib menyampaikan kepada Bapepam dan LK informasi mengenai
jadwal Penawaran Umum dan informasi tambahan lainnya, termasuk informasi peristiwa material yang terjadi setelah penundaan masa Penawaran Umum (jika ada) dan mengumumkannya dalam paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat satu hari kerja sebelum dimulainya lagi masa Penawaran Umum. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Emiten dapat juga mengumumkan dalam media massa lainnya; dan
4) wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam
butir 3) kepada Bapepam
b. Emiten yang melakukan penundaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan akan memulai kembali masa Penawaran Umum berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) dalam hal penundaan masa Penawaran Umum disebabkan oleh kondisi sebagaimana dimaksud dalam huruf a butir 1) poin a), maka Emiten wajib memulai kembali masa Penawaran Umum paling lambat 8 (delapan) hari kerja setelah indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami peningkatan paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari total penurunan indeks harga saham gabungan yang menjadi dasar penundaan;
2) dalam hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami penurunan kembali sebagaimana dimaksud dalam huruf a butir 1) poin
a), maka Emiten dapat melakukan kembali penundaan masa Penawaran Umum;
3) wajib menyampaikan kepada Bapepam dan LK informasi mengenaijadwal Penawaran Umum dan informasi tambahan lainnya, termasuk informasi peristiwa material yang terjadi setelah penundaan masa Penawaran Umum (jika ada) dan mengumumkannya dalam paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat satu hari kerja sebelum dimulainya lagi masa Penawaran Umum. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Emiten dapat juga mengumumkan dalam media massa lainnya; dan
4) wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir 3) kepada Bapepam dan LK paling lambat satu hari kerja setelah pengumuman dimaksud.
KETENTUAN PENUTUP
a. Setelah selesainya Penawaran Umum, Emiten wajib:
1) menyimpan dokumen Pernyataan Pendaftaran yang telah dinyatakan efektif oleh Bapepam dan LK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan dokumen perusahaan; dan
2) menyampaikan Prospektus yang telah tergabung dengan suplemennya dalam bentuk tercetak kepada Bapepam dan LK sebanyak 5 (lima) eksemplar beserta salinan elektroniknya (soft copy), dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah selesainya penyerahan Efek kepada pembeli Efek