Jual Beli Tanah Timbul

Resiko Jual Beli Tanah Timbul

highest and best useTanah timbul atau tanah tumbuh adalah tanah hasil endapan atau sedimentasi lumpur sebagai akibat dari banjir sungai atau luapan air yang berhenti di suatu tempat dan kemudian muncul menjadi permukaan atau penimbunan yang sengaja di lakukan oleh manusia guna menghubungkan suatu kawasan perairan menjadi kawasan daratan (NM. Wahyu Kuncoro). Sebagai pijakan anda bisa membaca lebih lengkap Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang penata gunaann tanah yang menyatakan bahwa tanah timbul adalah tanah tanah daratan yang terbentuk secara alami ataupun buatan karena proses pengendapan di sungai, danau, pantai dan atau pulau.

Banyak kasus yang terjadi adalah, sebagian beranggapan bahwa tanah tersebut milik mereka karena mungkin secara langsung berbatasan dengan tanah yang dia kelola. Mereka mengolah tanah tersebut dengan menanami tanaman keras ataupun tanaman produktif. Pada dasarnya tanah timbul tersebut siapapun boleh menmilikinya dengan cara mengelola tanah tersebut. Mereka cukup memberi tahu kepada pemilik tanah yang berbatasan dengan tanah tersebut supaya tidak terjadi perselisihan di kemudian hari. Masing masing pihak cukup memberi batas atau tanda yang wajar untuk menghindari kekeliruan di kemudian hari.

Sebetulnya hal tersebut diatas adalah keliru. Menurut hemat saya tanah timbul tersebut adalah milik negara dan masyarakat tidak berhak menguasainya. Boleh saja mereka mengolah tanah tersebut tapi tidak untuk menguasainya. Berdasarkan Undang Undang Dasar 1945 Pasal 33 yang menyatakan bahwa Bumi, Air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya di kuasai oleh negara untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat. Dari pasal tersebut sudah sangat jelas bahwa tanah tersebut milik negara.

Berdasarkan Surat Edaran Mentri Agraria/Kepala badan Pertanahan Nasional nomor 410 – 1293 tentang Penertiban Tanah Timbul dan tanah reklamasi bahwa Tanah-tanah yang hilang secara alami, baik karena abrasi pantai, tenggelam atau hilang karena longsor, tertimbun atau gempa bumi, atau pindah ke tempat lain karena pergeseran tempat (land slide) maka tanah-tanah tersebut dinyatakan hilang dan haknya hapus dengan sendirinya. Selanjutnya pemegang haknya tidak dapat minta ganti rugi kepada siapa-pun dan tidak berhak menuntut apabila di kemudian hari di atas bekas tanah tersebut dilakukan reklamasi/penimbunan dan/atau pengeringan (polder).

Masalah dalam tanah timbul

Di sinilah muncul berbagai masalah. Apabila di kemudian hari ada seseorang yang ingin memanfaatkan wilayah tersebut maka, si pemilik lama merasa masih memiliki tanah tersebut. Padahal sudah jelas di sebutkan di atas bahwa haknya sudah hilang dan siapapun tidak berhak menuntut atau mengklaim tanah tersebut. Dari sini dapat kita ambil kesimpulan bahwa, tanah timbul adalah milik negara. Barang siapa yang ingin menguasai tanah tersebut harus mendapat persetujuan dari aparatur negara yang berwenang yaitu Badan Pertanahan Nasional. Jika ingin memiliki tana tersebut maka sesuai dengan Peraturan Mentri Agraria/Kepala badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Pengelolaan dapat anda baca disini.

Secara ringkas dapat saya simpulkan:

  • Identitas lengkap pemohon
  • Keterangan mengenai tanah yang di mohon. Meliputi batas, luas, gambar situasi, status tanah
  • Jenis atau peruntukan tanah
  • Penguasaannya atau perolehannya
  • Penggunaanya
  • Advise Planing (Jika ada)
  • Keterangan lain

Jika anda ingin membeli tanah timbul, ada baiknya anda pahami peraturan yang berlalu dan konsekuensi yang akan muncul di kemudian hari.

JULIZAR Consulting adalah perusahaan konsultan komprehensif yang berbasis di Jakarta. Kami menawarkan konsultasi yang Anda butuhkan untuk membuat investasi terbaik di Seluruh Indonesia. Di kantor kami ada 3 jenis layanan properti yang bisa kami berikan kepada klien, diantaranya:

Butuh jasa konsultan properti? klik disini