Rumah Susun Sederhana di Jakarta

Rumah Susun Sederhana dengan perkembangan kota Jakarta yang begitu massif, sehingga ketersediaan lahan makin terbatas dan mahal, maka salah satu alternatif solusi pembangunan perumahan di DKI Jakarta  adalah pembangunan rumah vertikal atau lebih dikenal dengan pembangunan rumah susun.

Sejak tahun 1994,  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menugaskan Dinas Perumahan untuk melaksanakan pembangunan perumahan rumah susun sederhana bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah melalui program  pembangunan rumah susun sederhana sewa beli/milik.

Rumah Susun Sederhana

Dengan banyaknya masalah yang timbul dalam pengelolaan dan penghunian rusun sewa beli, mulai tahun 2001 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sementara waktu hanya membangun Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa).

Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah sudah banyak membangun rumah susun sederhana  milik maupun rumah susun sewa, ada yang berhasil, dan ada pula yang memerlukan perbaikan dalam pendekatan dan pengembangannya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu mengadakan evaluasi atas semua rumah susun yang telah dibangun agar perbaikan fisik, ekonomi, dan sosial budaya berjalan dengan baik.

Penting diusahakan agar para penghuni rumah susun tidak  kesulitan dalam kelangsungan hidupannya. Peranan Pemerintah Daerah dalam Pembangunan Rumah Susun sangat di perlukan. Sesuai dengan penjelasan Undang-undang No. 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun, Pemerintah juga dapat membangun rumah susun untuk keperluan Pemerintah sendiri (kebutuhan khusus).

Hal ini sejalan dengan arah Kebijakan Umum Pembangunan Daerah urusan Perumahan Rakyat sebagaimana tertuang dalam RPJMD  Provinsi DKI Jakarta tahun 2008-2012. Kebijakan ini adalah untuk meningkatkan ketersediaan rumah susun  guna memenuhi kebutuhan penduduk berpenghasilan rendah.

Tujuan pembangunan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) adalah untuk nenata lingkungan permukiman kumuh dan efisiensi lahan yang makin terbatas dan mahal, serta adanya tuntutan kebutuhan perumahan bagi penduduk dalam jumlah besar. Sasarannya adalah untuk pemenuhan kebutuhan akan perumahan dan permukiman bagi masyarakat  berpenghasilan  menengah ke bawah.

Rumah Susun Sederhana: Kebijakan Pembangunan Rusunawa

  1. Mencari lahan pembangunan Rusuna dengan  skala besar di pinggir kota yang terjangkau sarana, prasaran dan utilitas kota.
  2. Memanfaatkan lahan-lahan milik daerah dan BUMD yang belum difungsikan.
  3. Mengadakan peremajaan / peningkatan intensitas Rusuna dengan pola mixed use, di kawasan yang secara struktur sudah tidak layak huni dan mempunyai nilai ekonomi tinggi.
  4. Mampu meningkatkan kesejahteraan, kegiatan perekonomian penghuni dan  menyiapkan lapangan kerja (mixed use).
  5. Dalam pelaksanaan pembangunannya tidak melakukan penggusuran.
  6. Melibatkan peran serta masyarakat (public private partnership/P3).
  7. Merealisasikan kewajiban para pengembang yang mempunyai kewajiban membangun Rusuna didalam SIPPT.
  8. Merangsang dan mengkondisikan pengembang / masyarakat agar berperan aktif dalam pembangunan Rusunawa/Rusunami dengan memberikan insentif.

Kebijakan Penghunian Rusunawa

Status kepemilikan rumah susun yang di bangun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah hak sewa yang dikelola oleh Unit Pengelola Rumah Susun Wilayah I, II dan III di lingkungan Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Provinsi DKI Jakarta.

Calon penghuni Rusunawa adalah warga Provinsi DKI Jakarta yang terkena dampak langsung pembangunan rusun dalam pembangaunan kota.  Warga yang terkena pembangunan prasarana kota (warga terprogram), serta warga permukiman kumuh di sekitar lokasi pembangunan rusun dan warga masyarakat golongan ekonomi menengah ke bawah yang belum mempunyai rumah tinggal  dan memenuhi persyaratan administrasi.

Bagi penyewa yang telah habis masa sewa/ kontrak wajib memperpanjang surat perjanjian atau meyerahkannya/ mengembalikan ke UPT Pengelola Rusun.

Pelanggaran terhadap Tata Tertib pemakaian/ penyewaan Unit, Kios Lantai Dasar Rumah Susun Sewa, Kios Lantai Dasar Rusun Sederhana Sewa Beli tersebut di atas dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

MODAL USAHA URUN DANA

Platform teknologi finansial urun dana atau securities crowdfunding PT Investasi Bersama Bangsa Indonesia atau JULIZAR DAPAT MEMBERIKAN MODAL USAHA HINGGA 10 MILYAR

Share this post:
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp